Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sesaat sebelum menjalani sidang lanjutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (7/3). Pada sidang ke-13, tiga saksi meringankan dari pihak Ahok dihadirkan.
Jakarta - Salah satu anggota tim penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, I Wayan Sudirta meminta jaksa penuntut umum (JPU) menuntut bebas kliennya. Ahok didakwa menista agama Islam.
Ia mengatakan, tak ada larangan bagi jaksa untuk menuntut bebas Ahok. Hal tersebut, mengacu pada keterangan saksi dan alat bukti yang menunjukkan tidak ada niat Ahok menista agama Islam.
"Saya mengingatkan, tidak ada larangan jaksa menuntut bebas atau lepas (Ahok)," kata Wayan di Posko Pemenangan Cemara, Menteng, Rabu (5/4/2017).
Menurut Wayan, Ahok dapat dituntut bebas lantaran 13 saksi pelapor Ahok tidak ada yang melihat langsung kejadian di Kepulauan Seribu.
Belum lagi adanya keganjilan bukti berupa video dan barang bukti dari JPU yang tidak bisa diputar dalam persidangan. Wayan menyebut keanehan itu seharusnya tak terjadi sebab kepolisian sudah menyatakan seluruh berkas tersangka Ahok sudah P21.
"Ini sangat memalukan. Ada kasus seperti ini, sudah P21, saksi pelapor tidak melihat, alat bukti tidak bisa dilihat," ucap dia.
Oleh karena itu, Wayan menilai bila JPU berani lepas dari tekanan massa, seharusnya Ahok dituntut bebas. "Kalau tidak ada tekanan, seharusnya berani tuntut lepas," ucap dia.
Sementara itu, pengacara Humphrey Djemat menyatakan bila memang Ahok tidak terbukti bersalah, jaksa berhak membacakan tuntutan bebas.
"Ini bukan masalah malu atau gengsi, ini di pengadilan kita mencari kebenaran materil. Kalau ada kebenarannya, jangan ragu-ragu menuntut bebas (Ahok) di pengadilan," ucap Humprey.
Ia mengatakan, tak ada larangan bagi jaksa untuk menuntut bebas Ahok. Hal tersebut, mengacu pada keterangan saksi dan alat bukti yang menunjukkan tidak ada niat Ahok menista agama Islam.
"Saya mengingatkan, tidak ada larangan jaksa menuntut bebas atau lepas (Ahok)," kata Wayan di Posko Pemenangan Cemara, Menteng, Rabu (5/4/2017).
Menurut Wayan, Ahok dapat dituntut bebas lantaran 13 saksi pelapor Ahok tidak ada yang melihat langsung kejadian di Kepulauan Seribu.
Belum lagi adanya keganjilan bukti berupa video dan barang bukti dari JPU yang tidak bisa diputar dalam persidangan. Wayan menyebut keanehan itu seharusnya tak terjadi sebab kepolisian sudah menyatakan seluruh berkas tersangka Ahok sudah P21.
"Ini sangat memalukan. Ada kasus seperti ini, sudah P21, saksi pelapor tidak melihat, alat bukti tidak bisa dilihat," ucap dia.
Oleh karena itu, Wayan menilai bila JPU berani lepas dari tekanan massa, seharusnya Ahok dituntut bebas. "Kalau tidak ada tekanan, seharusnya berani tuntut lepas," ucap dia.
Sementara itu, pengacara Humphrey Djemat menyatakan bila memang Ahok tidak terbukti bersalah, jaksa berhak membacakan tuntutan bebas.
"Ini bukan masalah malu atau gengsi, ini di pengadilan kita mencari kebenaran materil. Kalau ada kebenarannya, jangan ragu-ragu menuntut bebas (Ahok) di pengadilan," ucap Humprey.
(liputan6.com)
loading...
0 Response to "Pengacara: Tidak Ada Larangan Jaksa Menuntut Bebas Ahok"
Posting Komentar