Begini Trik Petugas Loket di Bekasi Menarik Pungli Rp 1 Miliar



  Jakarta - Timur Malaka (36) kini meringkuk di bui. Ia sempat divonis bebas di Pengadilan Tipikor Bandung, tapi oleh Artidjo Alkostar dkk, Timur dikirim ke penjara selama 6 tahun. Harga yang dinilai pas untuk menebus dosa Timur berupa pungli IMB senilai Rp 1 miliar.

Kasus bermula ketika PNS Kota Bekasi itu bertugas di loket kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Pemkot Bekasi pada 2012. Ia melayani berbagai kebutuhan masyarakat, salah satunya IMB.

Nah, salah satunya adalah PT Adam Properti Indonesia yang akan membangun Perumahan Green Leaf, di Jatiwarna, Bekasi. Tidak tanggung-tanggung, Timur meminta jatah Rp 1 miliar. Pihak pengembang merasa keberatan dan menawar. Akhirnya Timur menguranginya menjadi Rp 800 juta dengan alasan memiliki kenalan pejabat. Pihak pengembang akhirnya memberikan kepengurusan IMB kepada Timur dengan tarif Rp 628 juta.

Total dengan biaya tambahan, uang dari pengembang masuk ke kantor Timur sebanyak Rp 720 juta. Sebagian uang tersebut ditransfer ke rekening pribadi Timur.

Sebagai gantinya, Timur menyerahkan 10 lembar IMB per 14 November 2012 dan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKD) Nomor 1216 tanggal 20 Agurtus 2012. Dalam proses pembangunan, pengembang Perumahan Green Leaf pindah tangan. Timur juga mengurus alih nama IMB tersebut ke pengembang baru.

Patgulipat Timur mulai terungkap saat Pemkot Bekasi menyisir berbagai izin bermasalah pada Mei 2013. Hasilnya, 101 IMB yang dipegang PT Adam Properti Indonesia ternyata bodong.

Selidik punya selidik, Timur menetapkan biaya IMB sendiri dan selanjutnya membuat surat IMB palsu. Setelah dicek, Timur total mengantongo Rp 918 juta dari bisnis jahat itu.

Pihak pengembang yang merasa tertipu lalu mempolisikan Timur. Lelaki kelahiran 1981 itu pun harus duduk di kursi pesakitan.

Anehnya, Pengadilan Tipikor Bandung membebaskan Timur pada 21 Januari 2014. Jaksa tak tinggal diam dan mengajukan kasasi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan," ucap majelis sebagaimana dikutip detikcom dari website MA, Senin (3/4/2017).

Duduk sebagai ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota MS Lumme dan LL Hutagalung. Selain itu, Timur juga wajib mengembalikan uang yang dikorupsinya sebesar Rp 668 juta. Bila tidak membayar uang pengganti itu, maka hartanya dirampas negara. Bila hartanya tak cukup, maka hukuman Timur ditambah 2 tahun penjara. Vonis itu tidak bulat, LL Hutagalung berbeda pendapat soal pasal yang harus diterapkan.

"Perbuatan terdakwa dapat menghambat perkembangan wilayah khususnya di wilayah Kota Bekasi," ucap majelis pada 9 September 2015.

Seiring waktu, karier Timur menanjak dan menjadi Sekretaris Kelurahan Jatirasa. Jaksa yang baru mengantongi putusan itu akhir pekan lalu langsung bergerak dan menangkap Timur di kantornya. Timur ditangkap tanpa perlawanan.
loading...

0 Response to "Begini Trik Petugas Loket di Bekasi Menarik Pungli Rp 1 Miliar"

Posting Komentar