Kegaduhan di DPD Berlanjut, Sekarang Ribut Soal Rumah dan Mobil



  Tensi di Dewan Perwakilan Daerah (DPD) masih panas. Setelah gaduh soal jabatan, kini giliran fasilitas negara yang diributkan.

Ketua DPD baru Oesman Sapta Odang mengkritik dua pimpinan DPD lama Gusti Kanjeng Ratu Hemas dan Farouk Muhammad. Keduanya belum mengembalikan fasilitas dari negara.

"Ya itu sebetulnya kalau negarawan sangat mudah menyentuhnya, tapi kalau bukan negarawan sulit untuk berkomunikasi," kata Oso di Komplek DPR MPR, Jakarta, Rabu (5/4).

Hanya mantan Ketua DPD, Muhammad Soleh sudah mengembalikan mobil, rumah dinas, ajudan dan voorijder. "Kalau bapak Muhammad Saleh tadi malam telah menyerahkan fasilitas," kata Sekjen DPD RI Sudarsono Hardjosoekarto.

"Kalau yang dua (Farouk dan Ratu Hemas) kami masih belum berkomunikasi. Ini masih masa transisi dan baru memasuki hari kedua. Jadi masih belum dicabut hari ini," tambahnya.

Sudarsono mengaku saat ini berpedoman pada berita acara pelantikan Oesman Sapta Odang yang dilakukan oleh wakil ketua MA H Suwardi. Sehingga terkait fasilitas yang harus diterima oleh pimpinan DPD yang baru pihaknya nanti akan memberikan dukungan penuh.

Akibat fasilitas yang dimiliki DPD yang terbatas hingga kini Oesman pun belum juga menempati ruang kerjanya. Pun dengan berbagai fasilitas lainnya. Meski demikian, Sudarsono mengaku Oesman tak berkeberatan terkait hal tersebut.

Untuk itu dia berharap kepada pimpinan yang lama bisa segera memenuhi kewajibannya untuk mengembalikan fasilitas yang diberikan Sekjen DPD kepada pimpinan.

"Bapak Profesor Farouk dan ibu Hemas dan negarawan-negarawan pasti memahami betul hak dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.

Sidang paripurna diwarnai insiden dengan ribut dan saling sikut antar-anggota DPD. Insiden perebutan podium juga tampak dalam sidang paripurna DPD ini. Sidang memutuskan Oesman sebagai ketua DPD didampingi Nono Sampono dan Damayanti Lubis sebagai wakil ketua DPD RI.

Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan perkara uji materi Peraturan DPD nomor 1 tahun 2017 tentang tata tertib. MA dalam putusannya menegaskan, masa jabatan pimpinan DPD adalah 5 tahun, bukan 2 tahun enam bulan.

Uji materi ini dilakukan oleh enam anggota DPD yang merasa keberatan dengan aturan jabatan pimpinan DPD hanya 2,5 tahun. Mereka adalah Anang Prihantoro, Marhany Victor Poly Pua, Djasarmen Purba, Sofwat Hadi dan Denty Eka Widi Pratiwi serta Anna Latuconsina.

Pemohon merasa masa jabatan pimpinan DPD 2,5 tahun mengganggu kinerja DPD. Sebab, nantinya DPD akan disibukkan perebutan kekuasan dan bakal terjadi pengelompokkan di internal DPD. Sehingga hal ini merugikan pemohon secara pribadi dan DPD secara kelembagaan.

Namun, bola panas kisruh DPD telah berakhir di tangan MA. Pada Selasa (4/4) malam, MA secara resmi melantik Oesman Sapta Odang sebagai Ketua DPD RI. Ketua Umum Partai Hanura ini didampingi Nono Sampono dan Damayanti Lubis sebagai wakil ketua DPD RI.

Ketiga pimpinan DPD mengucapkan sumpah jabatan yang dipimpin oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung, H. Suwardi. Acara pelantikan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara dan pakta integritas.

Oesman Sapta Odang, Nono Sampono, dan Darmayanti Lubis akan menjadi pimpinan DPD untuk masa 2,5 tahun. Yakni dari April 2017 sampai dengan September 2019 berdasarkan Surat keputusan No. 45/DPD/3/2016-2017 tentang pimpinan Dewan Perwakilan Daerah RI periode April 2017-September 2019.
(merdeka.com)
loading...

0 Response to "Kegaduhan di DPD Berlanjut, Sekarang Ribut Soal Rumah dan Mobil"

Posting Komentar