WAJIB TAU..!!MENGAPA MELEPAS ALAS KAKI DI KUBURAN?






Segala puji hanya bagi Allah Ta'ala, shalawat dan salam semoga selalu tercurah kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa 'Ala Alihi Wa Sallam, keluarga, para sahabat dan pengikut setia mereka sampai hari kiamat, Amma ba'du:

Ziarah kubur dan menguburkan jenazah adalah termasuk amal saleh yang disyari?atkan dalam Islam. Agama Islam telah mengatur dan menjelaskan secara rinci adab dan tata cara seseorang yang hendak memasuki kuburan untuk ziarah kubur ataupun menguburkan jenazah. Diantara adab dan tata cara tersebut adalah melepas alas kaki ketika memasuki kuburan, sebagaimana telah disabdakan oleh Rasulullah ?Shallallahu 'Alaihi Wa 'Ala Alihi Wa Sallam melalui jalan sahabat Basyir bin Al-Khoshoshiyah ?Radhiallahu ?Anhu:

Ketika Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa 'Ala Alihi Wa Sallam sedang berjalan di kuburan, tiba-tiba beliau Shallallahu 'Alaihi Wa 'Ala Alihi Wa Sallam melihat seseorang yang berjalan diantara kubur dengan mengenakan sandal, lalu beliau Shallallahu 'Alaihi Wa 'Ala Alihi Wa Sallam menegurnya:

“يَاصَاحِبَ السَّبْتِيَّتَيْنِ , أَلْقِ سَبْتِيَّتَيْكَ!”

" Hai orang yang memakai sandal! Lepaslah sandalmu !.?
Tatkala orang tersebut mengetahui bahwa yang mengatakannya adalah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa 'Ala Alihi Wa Sallam, iapun melepas sandalnya dan melemparkannya.?

[bTakhrij dan Pendapat Ulama Tentang Hadis Ini:[/b]

(HR. Abu Dawud 2/72, An-Nasa?i 1/288, Ibnu Majah 1/474, Ibnu Abi Syaibah 4/170, Al-Hakim 1/373, Al-Baihaqi 4/80, Ath-Thayalisi 1123, Imam Ahmad 5/83, 84, 224, Ath_Thabrani 2/42/123, dan Ath-Thahawi 1/293).

Berkata Al-Hakim: Sanadnya Sahih? dan Adz-Dzahabi menyepakatinya., demikian pula Al-Hafidh Ibnu Hajar menyetujuinya dalam Fathul Bari 3/160?.

Ibnul Qayyim dalam kitab Tahdzibus Sunan 4/343? menukil ucapan Imam Ahmad tentang hadis ini, beliau berkata: ?Sanadnya Jayyid?

Imam Nawawi berkata dalam kitab ?Al-Majmu? Syarh Muhadzdzab 5/412?: ?Sanadnya Hasan?.

Jawaban Atas Berbagai Syubhat

Berkata Al-Hafidh Ibnu Hajar ?rahimahullah: ?Hadis ini adalah dalil atas dimakruhkannya berjalan diantara kubur dengan mengenakan sandal. Sungguh aneh Ibnu Hazm ketika berkata: ?Haram berjalan diantara kubur dengan mengenakan sandal jenis As-Sabtiyyah saja dan tidak mengapa sandal jenis lain!?. Ini adalah (cara berfikir) yang sangat kaku (jumud). Adapun perkataan Al-Khaththabi: ?Larangan ini lebih tepat dikarenakan sandal tersebut (sandal jenis As-Sabtiyyah) mengandung unsur kesombongan?. Pendapat ini terbantah karena Ibnu Umar Radhiallahu ?Anhuma mengenakan sandal jenis As-Sabtiyyah (dalam kesehariannya dan bukan di kuburan), dan berkata bahwa Rasulullah ?Shallallahu ?Alaihi Wa ?Ala Alihi Wa Sallam mengenakannya (dalam kesehariannya dan bukan di kuburan). Ini adalah hadis sahih.? (Fathul Bari 3/160).

Maksud dari ucapan Ibnu Hajar diatas adalah bahwasanya makruh hukumnya memakai sandal di kuburan, sandal jenis apa saja, karena yang dilarang bukan jenis sandalnya. Bukan pula larangan ini dikarenakan sandal jenis As-Sabtiyyah mengandung unsur kesombongan, karena Rasulullah ?Shallallahu ?Alaihi Wa ?Ala Alihi Wa Sallam dan para sahabat mengenakan sandal jenis tersebut dalam kesehariannya.

Para Ulama berpendapat bahwa larangan ini lebih tepat dikarenakan untuk menghormati orang-orang mati yang dikuburkan di kuburan tersebut sebagaimana adanya larangan duduk di atas kuburan, dan juga agar supaya seseorang bertambah khusyu? dan tawadhu? ketika di kuburan dengan melepaskan sandalnya. (Al-Mughni, Ibnu Qudamah 3/515 dan Ahkam Al-Jana?iz 253).

Imam Ahmad bin Hanbal ?rahimahullah mengamalkan hadis ini, sebagaimana diriwayatkan Abu Dawud dalam kitab ?Al-Masa?il (hlm 158)?: ?Aku melihat (Imam) Ahmad apabila menguburkan jenazah dan telah mendekati kuburan beliau melepas sandalnya.?

Adapun hadis yang berbunyi: ?Sesunggunya apabila seorang hamba telah diletakkan di kubur dan telah berpaling darinya (pulang) teman-temannya, sesungguhnya dia mendengar suara sandal mereka?. (HR. Bukhari dan Muslim).

Para Ulama menjawab bahwa hal ini tidak menafikan dimakruhkannya memakai sandal di kuburan karena hadis ini adalah khobar (pemberitahuan) terjadinya hal tersebut (adanya orang memakai sandal di kuburan) walaupun hal itu adalah makruh, dan yang menjadi landasan hukum adalah hadis perintah Rasulullah ?Shallallahu ?Alaihi Wa ?Ala Alihi Wa Sallam untuk melepas sandal di kuburan sebagaimana di atas. (Al-Mughni, Ibnu Qudamah 3/515).

Perkecualian

Para Ulama berkata: Seseorang diperbolehkan mengenakan alas kaki di kuburan dan tidak makruh apabila terdapat udzur (alasan) seperti:
– Adanya duri atau semisalnya yang dikhawatirkan menyakitinya
– Adanya najis yang dikhawatirkan mengenainya
– Panas yang menyebabkan sakitnya telapak kaki
– Memakai sepatu khuff (sepatu yang menutupi mata kaki) atau sepatu biasa dengan kaos kaki dikarenakan adanya masyaqqoh (memberatkan) apabila harus dilepaskan.

Penutup

Demikianlah dalil dan pendapat para Ulama serta sikap dan pengamalan mereka dalam masalah melepas sandal di kuburan, semoga jelas dan Allah Ta?ala memberikan kepada kita kemampuan untuk mengamalkannya, amien.

Shalawat dan salam semoga selalu tercurah kepada Rasulullah ?Shallallahu ?Alaihi Wa 'Ala Alihi Wa Sallam, keluarga, para sahabat dan pengikut setia mereka sampai hari kiamat dan segala puji hanya bagi Allah Ta'ala Rabb sekalian alam.

Penting!!!
Wajib atas setiap muslim untuk bersatu, menghormati dan menghargai saudaranya sesama muslim. Masalah ini adalah masalah furu'iyyah (cabang agama) dan bukan masalah ushuliyyah (pokok dan prinsip dasar agama), oleh sebab itu janganlah masalah ini dijadikan sebagai bahan perpecahan diantara kaum muslimin. Wallahul Musta'aan.
loading...

0 Response to "WAJIB TAU..!!MENGAPA MELEPAS ALAS KAKI DI KUBURAN?"

Posting Komentar