HUKUM MEMASANG FOTO DI MEDIA SOSIAL




Hukum memasang foto di media sosial
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Seorang perempuan yang mengenakan wewangian lalu melalui sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka perempuan tersebut adalah seorang pelacur.” (HR. An Nasa’i, Abu Daud, Tirmidzi dan Ahmad.)

Diantara dampak negatif wanita memajang foto wajah di internet:
- Bisa membuat pria yang sengaja maupun tak sengaja melihatnya menjadi tergoda, mengotori hatinya, membuat terbayang siang malam, bahkan bisa menimbulkan niat-niat buruk atau bahkan sampai melakukan kejahatan. Meski seorang wanita menutup seluruh badan kecuali wajah dan telapak tangannya, kemudian ia memamerkan dirinya di social media maka ini pun tidak bisa menjamin selamatnya orang yang melihat dari fitnah, sebab wajah wanita memiliki daya tarik yang sangat kuat terhadap laki-laki, sehingga, meski seluruh badannya tertutup dengan baik akan tetapi jika wajahnya dibuka dan dipampang di depan pengunjung akun, maka itu bisa menimbulkan fitnah di hati orang yang memandangnya. Disebabkan orang yang menyaksikan foto itu bisa terfitnah maka tidak dibolehkan memampang foto wajah itu di halaman situs yang bisa diakses oleh para pria yang bukan mahromnya.

- Menggoda pria, membuat pria tidak menundukkan pandangan, padahal dalam Al Quran diperintahkan menundukkan pandangan. Jika di dunia nyata, pria tidak akan berani lama-lama menatap wanita, apalagi yang belum dikenalnya. Pria akan malu kalau kelihatan sedang melihat wanita tersebut terus-menerus. Namun foto di internet, para lelaki bisa melihatnya lama-lama tanpa merasa malu, sebab tidak ada orang yang tahu. Dan hal tersebut bisa mendatangkan berbagai dampak negatif baik bagi pria maupun wanita. Sudah seharusnya para wanita menolong para pria dengan cara mencegah terjadinya hal tersebut, yaitu dengan tidak memajang fotonya.

- Betapa banyak wanita yang menjadi korban pria jahat berawal dari Facebook, diajak ketemuan, ditipu, diculik, diperkosa, dibunuh, dll, diawali oleh pria tertarik melihat foto sang wanita di FB, sebagaimana sering diberitakan media massa.

- Foto anda bisa dicopy dan diedit oleh orang-orang jahat, dijadikan foto porno, atau digunakan untuk hal-hal lain yang merugikan, (misalnya orang membuat suatu akun dengan memakai foto-foto anda)


 Allah subhanahu wa ta’ala telah memerintahkan muslim dan muslimah untuk menjaga pandangannya dari lawan jenis yang bukan mahram. Tak sampai di situ Allah pun
memerintahkan masing-masing kepada mereka untuk saling menjaga diri. Ketika mengupload foto Anda di internet maka anda secara tak langsung telah “menandatangani kontrak” bahwa anda membebaskan siapapun bebas untuk memandang Anda tanpa terkecuali. Terus dimana penjagaan Anda terhadap kehormatan Anda dan orang lain? Wahai para wanita...tahukah anda bahwa:


 1. Semakin banyak pandangan lelaki yang tergiur denganmu (jika sengaja pamer kecantikan/keindahan tubuh dan tampil menggoda) semakin bertumpuk pula dosa-
dosamu
 2. Semakin sang lelaki menghayalkanmu...semakin berhasrat denganmu maka semakin bertumpuk pula dosa-dosamu
 3. Janganlah anda menyangka senyumanmu yang kau tebarkan secara sembarangan tidak akan ada pertanggungjawabannya kelak..!!!. Bisa jadi senyumanmu sekejap menjadi bahan lamunan seorang lelaki yang tidak halal bagimu selama berhari-hari.., apalagi keelokan tubuhmu....
 4. Bayangkanlah... betapa bertumpuk dosa-dosa para artis dan penyanyi yang aurotnya diumbar di hadapan ribuan...bahkan jutaan para lelaki??
 5. Jika anda menjaga kecantikanmu dan kemolekan tubuhmu hanya untuk suamimu maka anda kelak akan semakin cantik dan semakin molek di surga Allah.
 6. Akan tetapi jika anda umbar kecantikanmu dan kemolekanmu maka ingatlah itu semua akan sirna dan akan lebur di dalam liang lahad menjadi santapan cacing dan ulat...dan di akhirat kelak...bisa jadi berubah menjadi bahan bakar neraka jahannam!!


 Dari segi syariah, jelas perilaku ini menyelisihi Firman Allah Subhanahu wa ta’ala ,

“Dan menetaplah di dalam rumah kalian dan jangan bertabarruj sebagaimana orang jahiliyyah yang pertama....” (QS. An Nur : 33)
Imam Mujahid Rahimahullah berkata tentang ayat ini, “Dahulu wanita berjalan jalan di sekitar para lelaki, maka inilah yang dimaksud dari Tabarruj orang jahiliyyah pertama.” (HR.Abdurrazzaq no 2340 dalam kitab Tafsirnya)


 Imam Baghowi Rahimahullah berkata, “(Dan janganlah kalian bertabarruj), Mujahid dan Qatadah berkata Tabarruj ialah berlenggak lenggok dan mencari perhatian. Ibnu Abi Najih berkata itu adalah berlenggak lenggok. Dan dikatakan bahwa itu artinya Memperlihatkan perhiasan dan menunjukkan kecantikannya kepada lelaki.” (Tafsir Ma’alimu At Tanzil karya
Imam Baghowi. Wafat : 510 H)


 Imam Al Qurthubi Rahimahullah berkata, “Arti asal kata “Buruj” ialah terlihat. Dan dari itu Tabarruj nya seorang wanita dengan memperlihatkan perhiasannya.” (Tafsir Al Jami’ Li Ahkam Al Qur’an karya Imam Qurthubi. Wafat : 671 M)


 Imam Syaukani Rahimahullah juga berkata, “ Tabarruj ialah wanita memperlihatkan dari perhiasan dan kecantikannya yang wajib ditutupi yang bisa membangkitkan syahwat lelaki.” (Tafsir Fathul Qodir karya Imam Syaukani. Wafat : 1250 H)


 Dari ayat ini bisa kita fahami bahwa kebiasaan wanita mengupload foto diri nya di profil maupun album di jejaring sosial adalah salah satu dari tabarruj yang diharamkan oleh Allah
Subhanahu wa ta’ala . Karena telah memperlihatkan keindahannya dan kecantikannya kepada publik. Bahkan perbuatan ini jauh lebih buruk dari bertabarruj di dunia nyata. Karena di jejaring sosial, semua orang baik itu baik, buruk, jahat, bodoh, maupun alim, semuanya bisa melihat dan mengunduhnya semau dia lalu mempergunakan foto itu di hal yang diharamkan. Sedangkan di dunia nyata, mungkin masih bisa untuk menahan padangan atau nafsu darinya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun sangat membeci orang yang gemar membuat gambar. Dan orang yang membuat gambar adalah orang yang paling besar azabnya di akhirat nanti. Sedangkan Memfoto juga termasuk dari membuat gambar.


 Dari Abdullah ibn Mas’ud, Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya yang paling berat azabnya di hari akhirat adalah para pembuat
gambar” (HR Bukhori 5950 dan Muslim)


Imam Nawawi Rahimahullah berkata, “Para Ulama’ berkata bahwa menggambar gambar hewan hukumnya sangat diharamkan dan itu adalah termasuk dosa besar karena dia dijanjikan kepadanya peringatan keras ini. Dan baik dibuat untuk dipakai atau untuk yang lainnya, maka membuatnya adalah haram dengan segala hal, dan baik itu di baju atau karpet atau dirham atau dinar atau uang atau tempat minum atau tembok atau yang lain sebagainya.” (Fathul Bari karya Imam Ibnu Hajar Al Asqalani)


Dari Abdullah ibn Umar berkata, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya yang membuat gambar-gambar ini akan diazab pada hari kiamat
lalu dikatakan kepada mereka “hidupkan apa yang telah kalian buat!” (HR Bukhori Muslim)


Adapun beberapa ulama’ yang membolehkan berfoto, itupun hanya sebatas kebutuhan yang darurat. Seperti foto tanda pengenal, KTP, Paspor dll. Bukan untuk di koleksi maupun dipertontonkan kepada khalayak ramai. Dari segi akhlaq dan perilaku, seseorang yang terbiasa mengupload foto dirinya di jejaring sosial cenderung ingin memamerkan apa yang dia kerjaan saat itu. Sehingga kadang tak luput dari suatu pekerjaan kecuali dia memfoto itu lalu mengupload foto itu di jejaring sosial. Bagi yang berjilbab agar dilihat bahwa ia telah berjilbab, bagi yang bercadar agar dilihat ia telah bercadar. Padahal sifat pamer, ingin dilihat atau riya’ adalah akhlaq yang buruk.


Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, 

“Barangsiapa yang ingin didengar, maka Allah akan menjadikanya didengar dengan itu. Dan barangsiapa ingin dilihat, maka Allah akan menjadikanya dilihat dengan itu.” (HR Bukhori 6499)


Allah berfirman Subhanahu wa ta’ala ,
 “Barangsiapa menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, pasti kami berikan (balasan) penuh atas pekerjaan mereka di dunia (dengan sempurna) dan mereka di dunia tidak akan dirugikan. (*) Itulah orang-orang yang tidak memperoleh (sesuatu) di akhirat kecuali neraka, dan sia sialah disana apa yang telah mereka usahakan (di dunia) dan terhapuslah apa yang telah mereka kerjakan.” (QS Hud : 15-16)


Dari segi mental, wanita adalah fitnah terbesar bagi lelaki. Mungkin banyak yang mengkritik bahwa ini hanya pikiran lelaki-lelaki yang bernafsu aja, sedangkan lelaki biasa tidak. Jelas pemikiran ini tidak sesuai kenyataan. Salah satu keistimewaan Islam adalah agama yang sesuai dengan kenyataan. Bukan hanya retorika maupun khayalan.


Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,
“Dijadikan terasa indah dalam pandangan manusia cinta terhadap apa yang diinginkan berupa perempuan, anak-anak, harta benda yang bertumpuk-tumpuk dalam bentuk emas dan perak, kuda pilihan, hewan ternak dan sawah ladang Itulah kesenangan hidup di dunia dan disisi Allah-lah tempat kembali yang baik.” (QS Al Maidah : 14)


Allah Subhanahu wa ta’ala menamkan pada jiwa setiap lelaki rasa suka terhadap harta begitupula pada wanita, maka dari itu Allah Subhanahu wa ta’ala memberikan rambu-rambu
agar rasa suka itu tidak dilampiaskan di jalan yang salah. Allah pun memperingati para lelaki bahwa wanita itu adalah fitnah yang besar yang bisa memalingkan diri dari iman dan
ibadah. 

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman,

“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya dan menjaga kemaluanya. Yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sungguh Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” (QS An Nur :30)

“Dan katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman agar mereka menundukkan pandangannya dan menjaga kemaluanya dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali yang nampak darinya...” (An Nur: 31)
Maka tugas wanita adalah membantu para lelaki agar dapat menjaga pandangan mereka dengan tidak mengupload apapun dari foto dirinya di tempat umum seperti jejaring sosial. Bahkan apabila dia terus mempertontonkan kecantikannya dan dirinya maka itu termasuk tolong menolong dalam berbuat dosa. 

Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala :

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam kebaikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Dan bertaqwalah kepada Allah, sungguh Allah sangat berat siksaannya.” (QS Al Maidah : 2)
Ibnu Hajar Al Haitami Rahimahullah berkata, “Barangsiapa sudah dipastikan bahwa lelaki non mahrom melihat dia maka wajib baginya untuk menutup wajahnya darinya, jika tidak, maka dia membantunya dalam perbuatan yang diharamkan, maka ia berdosa ”. (Kitab Tuhfatul Muhtaj)


Oleh karena itu, janganlah kalian upload foto diri kalian wahai para muslimat yang dirahmati oleh Allah. Karena itu adalah perbuatan maksiat yang amat tidak disukai Allah dan RasulNya. Dan semoga Allah selalu memberikan kita hidayah, ketaqwaan, Iffah dan kekayaan. Wallahu a’lam .

Semoga bisa bermanfaat bagi kita semua.sumber kajianonlineHambaAlloh
loading...

0 Response to "HUKUM MEMASANG FOTO DI MEDIA SOSIAL"

Posting Komentar